Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai persiapan untuk membangun Pusat Terpadu untuk pusat data yang dapat dioperasikan pada 2023.
"Itu akan ditindaklanjuti dan kami berharap pusat data tahun 2020 dapat segera diproses sehingga yang selesai dan siap digunakan paling lambat 2023," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. piring pekan lalu.
Dia menjelaskan bahwa pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, baik di rumah dan di luar negeri ada beberapa isu-isu sensitif di dalamnya. "Misalnya, dengan data spesifik yang berhubungan dengan pemilik data, data keuangan, data kesehatan secara teknis akan dibahas kemudian dalam koordinasi dengan Menteri Menteri Perekonomian," katanya.
Dia menambahkan, khusus terkait dengan lokasi data dalam negeri dan penggunaan komputasi awan.
peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan beberapa peraturan payung atau hukum harus mencakup investasi sekitar pusat data. Salah satunya mengacu pada UU ITE 71/2019 dan PP. Juga diperlukan adalah aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait dengan sekitar 23 bab.
"Kami telah menyebutkan bahwa ini akan selesai dalam satu minggu sarana minggu, dalam seminggu selesai dan siap untuk draft yang disiapkan untuk nanti disosialisasikan secara resmi dilaksanakan sebelumnya," kata Menteri Johnny.
Peraturan ini harus ditetapkan untuk mempercepat keputusan investasi bagi pengusaha, dalam hal ini bagi investor yang ingin berinvestasi terkait dengan pusat data di Indonesia. Peraturan Menteri dihasilkan akan memenuhi semua kepentingan, sehingga melindungi data terhadap pemilik data, keamanan data, data yang kedaulatan di satu sisi, dan di sisi lain, sektor bisnis atau kaleng investasi dilakukan dengan benar.
Peraturan Menteri banyak berbicara tentang adalah untuk pastikan terkait dengan pemantauan dan mengambil tindakan hukum dan sanksi.
"Apakah itu akses data teknis kemudian dan permintaan itu dibuat untuk awan penyedia / awan penyedia komputasi atau pengguna komputasi awan," tambahnya.
Mekanisme dan aturan permen akan mengacu pada best practices internasional yang telah dilakukan atau menerapkan mana-mana dan dapat melakukannya dengan baik. Aturan itu sendiri, ada dua jenis, satu per satu dalam bentuk permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71. "Selain itu, dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa aturan dan diselaraskan dengan baru-baru ini," katanya.
Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini dengan DPR kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data (PDP) dua jenis data didirikan. "Sifat umum data (dan) sifat khusus dari data. Data umum dapat bergerak atau mengalir dalam terbatas namun data dari kebutuhan spesifik dari persetujuan pemilik data, didirikan oleh hukum" pungkasnya.